Permohonan Informasi & Pengaduan
Panduan langkah demi langkah untuk masyarakat Kabupaten OKU dalam mengajukan permohonan informasi atau pengaduan layanan publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
tentang Standar Layanan Informasi Publik
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
tentang Pelayanan Publik
tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
Mengamanatkan setiap instansi pemerintah mengembangkan layanan publik berbasis elektronik agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Ikuti alur di bawah ini untuk menyelesaikan proses permohonan informasi dan pengaduan secara online di PPID Kabupaten OKU.
Daftar akun dengan data diri lengkap atau masuk jika sudah memiliki akun di sistem PPID.
Pilih antara Permohonan Informasi atau Pengaduan sesuai kebutuhan Anda.
Lengkapi semua bidang wajib dan lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Sistem memverifikasi data dan mengirim nomor registrasi via email dan WhatsApp.
PPID memproses permohonan dalam maksimal 10 hari kerja sesuai ketentuan.
Jawaban resmi tersedia di dashboard, dapat diunduh atau diambil hardcopy.
Jika tidak puas, dapat mengajukan keberatan sesuai mekanisme UU KIP.