Panduan Alur

Permohonan Informasi & Pengaduan

Panduan langkah demi langkah untuk masyarakat Kabupaten OKU dalam mengajukan permohonan informasi atau pengaduan layanan publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

7 Langkah

Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik secara Online

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008

tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

  • Pasal 7 ayat (3): Badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.
  • Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 Tahun 2021

tentang Standar Layanan Informasi Publik

  • Pasal 5 ayat (2): Standar layanan informasi publik dapat dilaksanakan secara elektronik atau non-elektronik.
  • Pasal 10 – 12: Menegaskan bahwa layanan informasi bisa diberikan melalui media daring (website, aplikasi, email).
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018

tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  • Pasal 2 ayat (2): SPBE bertujuan meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
  • Pasal 5 ayat (1): Instansi pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
UU No. 25 Tahun 2009

tentang Pelayanan Publik

  • Pasal 4 huruf f & g: Prinsip pelayanan publik adalah kemudahan akses dan pemanfaatan teknologi informasi.
Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003

tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government

Mengamanatkan setiap instansi pemerintah mengembangkan layanan publik berbasis elektronik agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

7 Langkah Mudah

Ikuti alur di bawah ini untuk menyelesaikan proses permohonan informasi dan pengaduan secara online di PPID Kabupaten OKU.

Kembali ke Beranda
1
Registrasi atau Masuk

Daftar akun dengan data diri lengkap atau masuk jika sudah memiliki akun di sistem PPID.

2
Pilih Jenis Layanan

Pilih antara Permohonan Informasi atau Pengaduan sesuai kebutuhan Anda.

3
Isi Formulir Lengkap

Lengkapi semua bidang wajib dan lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

4
Verifikasi & Konfirmasi

Sistem memverifikasi data dan mengirim nomor registrasi via email dan WhatsApp.

5
Proses Internal PPID

PPID memproses permohonan dalam maksimal 10 hari kerja sesuai ketentuan.

6
Tanggapan & Penyelesaian

Jawaban resmi tersedia di dashboard, dapat diunduh atau diambil hardcopy.

7
Selesai / Ajukan Keberatan

Jika tidak puas, dapat mengajukan keberatan sesuai mekanisme UU KIP.

Persyaratan & Informasi Penting

Persyaratan Registrasi
NIK valid
Alamat email aktif
Nomor telepon aktif
Verifikasi via email
Kelengkapan Dokumen
Permohonan Informasi:
Identitas diri (KTP)
Pengaduan:
Bukti pendukung (max 10MB)
Monitoring Status
Notifikasi email/WhatsApp
Cek status real-time
Dashboard tracking
Waktu Pelayanan
Permohonan Informasi:
10 hari kerja
Pengaduan:
Sesuai ketentuan OPD